SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang pria berinisial MF (48), diamankan dalam sebuah operasi di Jalan Mayor Ruslan, Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Rabu (10/9/2025) malam. MF diamankan lantaran terjerat peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu di lingkungan itu. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Yurico, Selasa (16/9/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua plastik klip bening, sebuah timbangan digital, pipet skop, wadah berbentuk tutup botol, serta sebuah ember plastik dan satu unit ponsel merk OPPO A7 milik pelaku sebagai barang bukti transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim.
“Dari modus yang digunakan, pelaku menyimpan sabu dalam botol yang diletakkan di ember besar untuk mengelabui petugas,” terang Yurico.
“Dan berdasarkan pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika,” sambung Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Ini bagian dari komitmen kami, Polres Muara Enim tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Perang melawan narkoba terus kami gencarkan,” tegas Yurico. (ANA)

















