Hendak Jual Ekstasi, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pengedar narkoba di Palembang ditangkap saat hendak menjual ekstasi atau ineks di jalan. Kedua tersangka ialah Zakaria dan M. Ridwan.

Zakaria alias Zarek (50), merupakan warga Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dan M. Ridwan, warga Lorong Kebangkan, Jalan Segaran, 9 Ilir, Ilir Timur III. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan butir ekstasi atau ineks.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku disebut kerap mengedarkan, atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

“Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kami kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka,” kata Dolifar, Kamis (6/7/2023).

Kata Dolifar, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut, pada Selasa (4/7/2023), sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

“Iya benar, mereka kami amankan saat hendak menjual ekstasi di kawasan tersebut,” terang Dolifar.

Lanjut dikatakan Dolifar, bahwa dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan.

“Ada 398 butir ekstasi, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda berlogo diamond dan 198 pil warna orange berlogo serupa,” jelas Dolifar.

Dari hasil pemeriksaan, dua sahabat ini nekat menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi. “Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Dolifar.

Lebih lanjut Dolifar mengatakan bahwa saat ini polisi masih memburu bandar tempat keduanya mengambil barang haram tersebut.

“Kami masih menyelidiki dan melakukan pengembangan siapa bandarnya,” jelas Dolifar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB