SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Hingga saat ini, baru ada empat badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki usaha berskala besar dengan dokumen perizinan lengkap di Kabupaten Empat Lawang.
Empat perusahaan yang memiliki dokumen perizinan lengkap tersebut antara lain, tiga perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit dan satu perusahaan bergerak dibidang usaha industri kehutanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang, Drs Muhammad Mursadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak memiliki data badan usaha berskala besar berbentuk PT yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Empat Lawang.
“Usaha PT berskala besar itu semuanya legal, belum ada laporan data PT ilegal,” ujar Mursadi saat dibincangi wartawan.
Dijelaskannya, di ‘Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati’ cuma ada empat PT berskala besar, yang terdata pada pihaknya. Dan semuanya sudah memiliki dokumen perizinan lengkap.
“Iya, untuk PT berskala besar. Kalau PT berskala menengah ada tapi tidak banyak, yang banyak di Empat Lawang ini CV (commanditaire venootschap atau perseroan komanditer, red),” tambah dia sembari mengaku tidak hapal berapa banyak perusahaan berbentuk PT di empat lawang. (Alf)

















