Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Hakim PN Tipikor Palembang Senin (9/3/2026) bacakan penetapan perkara Pasar Cinde

Saat Hakim PN Tipikor Palembang Senin (9/3/2026) bacakan penetapan perkara Pasar Cinde

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang setelah terdakwa meninggal dunia.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/3/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan hak penuntutan terhadap terdakwa Alex Noerdin hapus demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secara resmi menetapkan, menyatakan hak penuntutan penuntut umum atas diri terdakwa Alex Noerdin hapus atau gugur demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 76/Pid.Sus TPK/2025/PN Plg terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Berdasarkan informasi yang diterima majelis hakim, Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.26 WIB di RS Siloam Semanggi.

Majelis hakim menilai gugurnya perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, terdakwa telah menjalani proses persidangan, namun karena meninggal dunia maka perkara secara otomatis harus dihentikan.

Penghentian perkara juga mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah adanya kepastian hukum terkait wafatnya terdakwa.

Majelis hakim menegaskan penghentian penuntutan ini memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan pidana hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan, namun dapat kembali dihadirkan dalam persidangan jika diperlukan untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Edi Hermanto.

Dengan penetapan tersebut, pemeriksaan perkara atas nama Alex Noerdin resmi dihentikan. Sementara proses persidangan terhadap terdakwa Edi Hermanto tetap dilanjutkan hingga putusan.

Putusan ini sekaligus menutup proses hukum terhadap Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru