Hadiah Kontes Liga Dangdut Belum Dibayar, Peserta Pemenang Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban didampingi kuasa hukumnya. (Photo: Kiki Nardance)

Korban didampingi kuasa hukumnya. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ajang pencarian bakat Liga Dangdut Muba 2025, yang diselenggarakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Peduli Pengangguran (PPP), pada September 2025 lalu, berbuntut panjang.

Sebab, salah satu peserta sekaligus pemenang kontes tersebut yakni Winda Wulandari (20), membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba, beberapa hari yang lalu.

Wanita asal Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini, melaporkan IP, selaku penyelenggara Liga Dangdut Muba 2025, lantaran uang Rp10 juta yang merupakan haknya sebagai pemenang belum dibayarkan.

Diceritakan oleh Ruli Ariansyah, selaku penasehat hukum korban dari LKBH Muba, dimana kliennya telah melakukan pendaftaran sebesar Rp200 ribu dengan total peserta sebanyak 70 orang.

“Pada ajang tersebut dimenangkan oleh klien kami, yang dimana dia mendapatkan juara satu dan memenangkan hadiah sebesar Rp10 juta,” kata dia didampingi rekan satu tim Zulfatah, kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Diungkapkan Ruli, setelah acara tersebut diselenggarakan, klien kami sampai saat ini belum menerima hadiah yang dijanjikan yang merupakan kewajiban dari penyelenggara.

“Kami sudah berusaha meminta secara baik-baik hadiah yang dijanjikan akan tetapi tidak kunjung diberikan. Maka pada 11 November 2025, melakukan upaya hukum melapor ke Polres Muba,” ungkap Ruli.

Ruli menegaskan laporan kliennya telah diproses oleh penyidik Polres Muba. Hanya saja, sampai sejauh mana prosesnya berjalan belum diketahui. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan penyidik.

“Yang kami laporkan penyelenggara atas nama Idil dari ormas pemuda peduli pengangguran. Apakah kegiatan tersebut didukung oleh pemerintah kabupaten kami tidak tahu. Tetapi di brosurnya ada logo Pemkab Muba,” jelas dia.

“Harapan kami, proses hukum di Polres Muba dapat segera diselesaikan dan terhadap pelaku dapat segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Orma PPP Idial Padla mengatakan, dirinya siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Hari ini dilaporkan, saya langsung ke polres. Saya langsung berkoordinasi dengan bagian satreskrim, saya ceritakan semua yang terjadi. Karena ini masalah uang, saya akan bertanggung jawab. Lagi mengumpulkan uang,” jelas dia. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru