Gunakan Uang Adik Ipar Rp650 Juta Modal Nyaleg, Ali Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Hukum126 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tipu adik ipar pinjam uang sebesar Rp650 juta untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg), terdakwa Muhamad Ali dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sigit Subiantoro, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi, disaksikan terdakwa Muhamad Ali, di dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/8/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa Muhamad Ali terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Ali, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” sebut JPU, saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat terdakwa dengan saksi korban saling kenal karena terdakwa merupakan kakak ipar korban. Kemudian terdakwa menemui saksi korban di kantornya di Jalan Irigasi Pakjo PT. Gadang Berlian Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang, untuk meminjam uang operasional pemilihan calon legeslatif tahun 2019 sebesar Rp650  juta.

Lalu karena masih keluarga dan masih berhubungan baik maka saksi korban percaya dan meminjamkan uang miliknya sebesar Rp650 juta.

Baca Juga :  Gunakan Dana Desa Rp1,7 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Kades Divonis 6 Tahun Penjara

Kemudian saksi korban menyuruh pegawainya yaitu saksi Monika bersama saksi Hengki untuk mengambil uang di rumahnya di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kemudian setelah saksi Monika bersama saksi Hengki kembali ke kantor dengan membawa uang tunai milik saksi korban tersebut, lalu saksi korban meminta kepada saksi Monikauntuk menyiapkan 1 (satu) lembar kwitansi dan materai sebagai tanda terima uang yang diambil oleh terdakwa, lalu setelah terdakwa menandatangani kwitansi tersebut langsung membawa uang tersebut pergi dan berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban pada tanggal 6 Januari 2023.

Setelah pemilihan calon Legeslatif tersebut selesai dilaksanakan pada tahun 2019, ternyata terdakwa tidak terpilih menjadi anggota legeslatif dan terdakwa belum bisa mengembalikan uang milik saksi korban sesuai dengan perkataan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut pada tahun setelahnya.

Pada Jumat, 6 Januari 2023 terdakwa mengirim pesan kepada saksi korban untuk mengembalikan uang milik saksi korban dengan mengirimkan uang milik saksi korban melalui Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang telah terdakwa buat sendiri dengan cara sebelumnya.

Baca Juga :  Notaris Tertipu Beli Sebidang Tanah, Kerugian Capai Puluhan Juta

Desember terdakwa pergi ke Bank Sumsel Babel mengambil slip Formulir asli setor/transfer/kliring/inkaso tersebut, lalu di cetak validasinya yang seolah-olah sudah ada transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh terdakwa di Bank Sumsel Babel cabang Palembang beralamat Jalan Kol Atmo Palembang menggunakan scan printer, lalu di fotocopy dan di tempel setelah hurufnya terdakwa gunting untuk disesuaikan sehingga tertulis Validasi penyetor.

Lalu baru di Cap oleh terdakwa menggunakan stemple tulisan Bank Sumselbabel, setelah itu terdakwa menyuruh saksi Hj. Debby Nathalia selaku istri terdakwa untuk memfoto lembar pengiriman Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang terdakwa buat tersebut kepada saksi korban.

Lalu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang milik saksi korban telah terdakwa kirim ke rekening MAYBANK milik saksi korban, lalu pada tanggal 07 Januari 2023 saksi korban mengirim pesan kepada terdakwa karena uang tersebut belum masuk, lalu terdakwa menjelaskan sudah dikirim dan menghubungi saksi korban melalui handphone memberitahu jika uang tersebut Retur (pengembalian kembali ke rekening awal milik terdakwa).

Lalu pada tanggal 11 Januari 2023 saksi korban meminta untuk dikirim kembali uang miliknya ke rekening Bank Sumselbabel an.Putra Gemilang dengan nomor 1403059111, lalu terdakwa beralasan jika uang belum masuk dan terjadi pengembalian, lalu terdakwa datang menemui saksi korban menjelaskan kepada saksi korban bahwa  sudah terdakwa kirim sambil menunjukkan beberapa bukti lembar transfer.

Baca Juga :  3 Saksi Kompak Sebut Konten Kriuk Babi Lina Mukherjee Sakiti Hati Umat Islam

Namun pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa tidak dapat ditemuin dan tidak dapat dihubungi oleh saksi korban karena handphonenya tidak aktif, lalu saat saksi korban mendatangi Bank Sumselbabel pihak bank menjelaskan bahwa mereka tidak ada pada tanggal 06 Januari 2023 melakukan transaksi keuangan Rp.1.106.800.000,-(satu milyar serratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari nasabah karena saat itu saksi ALMER TERY PERDANA selaku teller tidak berada di kantor Bank Sumselbabel cab.Palembang dan dalam laporan rangkap Daftar Mutasi Operator Bank Sumsebabel tanggal posting 06 Januari 2023 sehingga merasa dirugikan saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan terdakwa Muhammad Ali, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 372 KUHP. (ANA)

    Komentar