Gunakan Surat Palsu Klaim Tanah, Oknum Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ichsan, yang dihadirkan secara online, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ichsan, yang dihadirkan secara online, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang oknum polisi bernama Ichsan, kini duduk di kursi pesakitan. Ia diduga terlibat kasus penipuan surat tanah dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Muhammad Jauhari, SH melalui jaksa pengganti Desi Arsean, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana dihadapan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ichan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Ichsan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU, saat membacakan Amar tuntutan pidana  di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aulia, SH, MH, untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Muhammad Jauhari, SH bahwa Perkara ini bermula pada tahun 2019, ketika Aminullah Asaari bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Namun, pada awal 2020, terdakwa Ichsan tiba-tiba mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi. Ia bahkan menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988 untuk memperkuat klaimnya.

Atas dasar surat itu, korban akhirnya menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.

Belakangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel mengungkap bahwa tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru