Gunakan Pukat Harimau, Enam Nelayan Asal Bangka Dituntut Dua Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa nelayan asal Bangka, mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/11/25), untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU dalam kasus penggunaan alat tangkap ikan trawl. (Photo: Hermansyah)

Para terdakwa nelayan asal Bangka, mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/11/25), untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU dalam kasus penggunaan alat tangkap ikan trawl. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Enam nelayan asal Bangka dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penggunaan alat tangkap ikan terlarang jenis pukat harimau (trawl) di perairan Sembilang, Kabupaten Banyuasin.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Exodus. Keenam terdakwa Indra, Toni, Andika, Riko, Bahrudin, dan Dion (berkas terpisah) mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanan.

Dalam tuntutannya, JPU Siti Fatimah, S.H., M.H. menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap masing-masing terdakwa, serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Siti Fatimah saat membacakan tuntutan pidana dalam persidangan, Selasa (11/11/2025).

Selain hukuman badan, JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu unit kapal KMN Citra, alat tangkap trawl, dan empat kotak fiber dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan hasil tangkapan ikan senilai Rp1.243.125 dari hasil lelang diminta untuk dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menguraikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, ketika Romlah (DPO) selaku pemilik kapal KMN Citra memerintahkan para terdakwa berangkat dari Dermaga Muntok, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung untuk menangkap ikan menggunakan jaring trawl, alat tangkap yang telah dilarang karena merusak ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Aksi para terdakwa akhirnya terungkap setelah Ditpolairud Polda Sumsel yang dipimpin Kasi Intelair Kompol Azizir Alim, SH.M.M., menerima laporan masyarakat. Petugas mendapati KMN Citra sedang beroperasi di Perairan Sei Sembilang, dan menemukan empat kotak fiber berisi ikan campur hasil tangkapan serta peralatan jaring trawl. Para terdakwa kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru