SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Enam nelayan asal Bangka dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penggunaan alat tangkap ikan terlarang jenis pukat harimau (trawl) di perairan Sembilang, Kabupaten Banyuasin.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Exodus. Keenam terdakwa Indra, Toni, Andika, Riko, Bahrudin, dan Dion (berkas terpisah) mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanan.
Dalam tuntutannya, JPU Siti Fatimah, S.H., M.H. menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap masing-masing terdakwa, serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Siti Fatimah saat membacakan tuntutan pidana dalam persidangan, Selasa (11/11/2025).
Selain hukuman badan, JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu unit kapal KMN Citra, alat tangkap trawl, dan empat kotak fiber dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan hasil tangkapan ikan senilai Rp1.243.125 dari hasil lelang diminta untuk dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menguraikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, ketika Romlah (DPO) selaku pemilik kapal KMN Citra memerintahkan para terdakwa berangkat dari Dermaga Muntok, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung untuk menangkap ikan menggunakan jaring trawl, alat tangkap yang telah dilarang karena merusak ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.
Aksi para terdakwa akhirnya terungkap setelah Ditpolairud Polda Sumsel yang dipimpin Kasi Intelair Kompol Azizir Alim, SH.M.M., menerima laporan masyarakat. Petugas mendapati KMN Citra sedang beroperasi di Perairan Sei Sembilang, dan menemukan empat kotak fiber berisi ikan campur hasil tangkapan serta peralatan jaring trawl. Para terdakwa kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

















