Gugatan Terhadap Sinar Mas Grup Ditolak PN Palembang, Korban Kabut Asap Sumsel Resmi Ajukan Kasasi

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Korban kabut asap Sumsel tak menyerah mencari keadilan, Sabtu (25/10/2025). Para korban yang didampingi Greenpeace Indonesia resmi ajukan kasasi atas

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menyatakan tidak menerima gugatan belasan korban kabut asap dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu di Sumatera Selatan menuai kekecewaan dari berbagai pihak.

Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut diunggah melalui laman e-Court PN Palembang pada Kamis (3/7/2025). Adapun tiga perusahaan yang digugat yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBAWI).

Penyerahan kontra memori kasasi diserahkan Greenpeace Indonesia pada 8 Oktober 2025 lalu.

Memori kasasi ini diajukan langsung oleh Muhammad Husni (penggugat XI), Rendi Zuliansyah (penggugat X), Anyelir Putri Rahayu (penggugat X) dan 8 penggugat lainnya.

Gugatan itu diajukan oleh masyarakat yang mengaku menjadi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka menuntut ganti rugi serta pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.

“Para penggugat adalah masyarakat yang jelas terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan gambut dari konsesi para tergugat. Mereka sudah menanggung kerugian materil dan imateril, dan kini harus menerima kabar buruk ini,” ujar Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Belgis menilai, pengadilan mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan, serta fakta bahwa ancaman kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih terus menghantui Sumatera Selatan.

Putusan ini datang di saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap. Kondisi tersebut dinilai membuat keputusan pengadilan semakin mencederai semangat penegakan hukum lingkungan di daerah yang kerap dilanda karhutla.

Sementara itu, Ipan Widodo, kuasa hukum para penggugat, mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan resmi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami percaya bahwa hak masyarakat Sumatera Selatan atas udara yang bersih dan sehat harus terus diperjuangkan. Jika pengadilan membiarkan perusahaan penghasil kabut asap lepas dari tanggung jawab, maka penderitaan warga akan terus berulang,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, sejumlah korban kabut asap dan elemen masyarakat beberapa waktu lalu menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang.

Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster bertuliskan “Keadilan untuk Korban Kabut Asap” dan “Turut Berdukacita atas Padamnya Keadilan di PN Palembang”.

Salah satu penggugat, Muhkamat Arif, menyebut putusan itu sangat mengecewakan, namun tak akan memadamkan semangat perjuangan warga.

“Putusan ini sangat mengecewakan, tapi kami tidak akan berhenti. Kami akan terus berjuang sampai menang,” ujarnya.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, sejumlah pihak menilai seharusnya majelis hakim lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding formalitas hukum acara.

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Didi Yanto Serahkan Berkas, Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PSSI Sumsel
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
KLF III Unsri Perluas Kompetisi Literasi Finansial ke Tingkat Nasional, Angkat Isu FOMO
Guru Fisika dari Ogan Ilir Tembus Top 12 Nasional Terpujilah Guru Telkomsel
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

KLF III Unsri Perluas Kompetisi Literasi Finansial ke Tingkat Nasional, Angkat Isu FOMO

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Guru Fisika dari Ogan Ilir Tembus Top 12 Nasional Terpujilah Guru Telkomsel

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB