Gugatan Terhadap Sinar Mas Grup Ditolak PN Palembang, Korban Kabut Asap Sumsel Resmi Ajukan Kasasi

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Korban kabut asap Sumsel tak menyerah mencari keadilan, Sabtu (25/10/2025). Para korban yang didampingi Greenpeace Indonesia resmi ajukan kasasi atas

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menyatakan tidak menerima gugatan belasan korban kabut asap dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu di Sumatera Selatan menuai kekecewaan dari berbagai pihak.

Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut diunggah melalui laman e-Court PN Palembang pada Kamis (3/7/2025). Adapun tiga perusahaan yang digugat yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBAWI).

Penyerahan kontra memori kasasi diserahkan Greenpeace Indonesia pada 8 Oktober 2025 lalu.

Memori kasasi ini diajukan langsung oleh Muhammad Husni (penggugat XI), Rendi Zuliansyah (penggugat X), Anyelir Putri Rahayu (penggugat X) dan 8 penggugat lainnya.

Gugatan itu diajukan oleh masyarakat yang mengaku menjadi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka menuntut ganti rugi serta pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.

“Para penggugat adalah masyarakat yang jelas terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan gambut dari konsesi para tergugat. Mereka sudah menanggung kerugian materil dan imateril, dan kini harus menerima kabar buruk ini,” ujar Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Belgis menilai, pengadilan mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan, serta fakta bahwa ancaman kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih terus menghantui Sumatera Selatan.

Putusan ini datang di saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap. Kondisi tersebut dinilai membuat keputusan pengadilan semakin mencederai semangat penegakan hukum lingkungan di daerah yang kerap dilanda karhutla.

Sementara itu, Ipan Widodo, kuasa hukum para penggugat, mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan resmi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami percaya bahwa hak masyarakat Sumatera Selatan atas udara yang bersih dan sehat harus terus diperjuangkan. Jika pengadilan membiarkan perusahaan penghasil kabut asap lepas dari tanggung jawab, maka penderitaan warga akan terus berulang,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, sejumlah korban kabut asap dan elemen masyarakat beberapa waktu lalu menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang.

Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster bertuliskan “Keadilan untuk Korban Kabut Asap” dan “Turut Berdukacita atas Padamnya Keadilan di PN Palembang”.

Salah satu penggugat, Muhkamat Arif, menyebut putusan itu sangat mengecewakan, namun tak akan memadamkan semangat perjuangan warga.

“Putusan ini sangat mengecewakan, tapi kami tidak akan berhenti. Kami akan terus berjuang sampai menang,” ujarnya.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, sejumlah pihak menilai seharusnya majelis hakim lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding formalitas hukum acara.

Berita Terkait

Ekspresi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Ekspresi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB

Foto : tersangka diserahkan dikantor polisi

Kota Palembang

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:32 WIB