Gugatan Tentang Kebakaran Lahan, Hakim Hukum Tergugat Ganti Rugi Rp601 Miliar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Agus Pancara SH MH pada tanggal 30 Oktober 2024 telah memutuskan perkara tentang Gugatan Kementerian LHK RI terhadap PT Kosindo Supratama.

Diketahui dalam gugatan ini penggugat Kementerian LHK RI dan tergugat  PT Kosindo Supratama, dimana gugatannya agar membayar ganti Rugi Kebakaran Lahan sejumlah Rp 1,1 triliun.

Dalam Amar putusan, Majelis Hakim Menyatakan,Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian serta menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini.

Selain itu juga dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp.166.923.788.525,00 serta menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp. 435.517.557.285,00.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Serta majelis hakim juga menyatakan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Diketahui Gugatan ini bermula  sejak Bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.

Sehingga berdasarkan data tersebut,pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan  telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46  Hektar.

Kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.

Sementara itu pihak PN Palembang Romi Sinatra SH MH didamping Herianto SH MH mengatakan ya benar putusan tersebut sudah dibacakan melalui Ecourt PN Palembang pada tanggal 30 Oktober 2024.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Dalam putusannya, mengabulkan gugatan penggugat sebagai menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini serta menghukum tergugat untuk ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 166.923.788.525,00 serta Menghukum tergugat  untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp. 435.517.557.285,00,“ jelasnya saat di temui di PN Palembang, Kamis (31/10/2024).

Romi juga menegaskan, serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan menolak gugatan penggugat selain selebihnya.

    Komentar