SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kembali, salah satu dosen Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang diberhentikan secara sepihak tanpa adanya alasan yang kurang jelas. Hal ini diungkapkan mantan dosen tetap pasca sarjana UKB, Dr Rian Saputra M.Kes, Kamis (31/10/2024).
“Sangat lucu saya diberhentikan sepihak oleh pihak kampus tanpa ada alasan jelas. Sempat saya bertanya-tanya apa pelanggaran berat yang saya lakukan, namun pihak kampus tetap tutup mulut,” ungkapnya.
Lanjut Dr. Rian Saputra M.Kes menjelaskan, proses pemberhentian pun dianggap tidak sesuai SOP, karena pengiriman surat dilakukan oleh salah satu pegawai kampus UKB tanpa tatap muka dengan yang bersangkutan.
“Ya pihak kampus UKB, mengirimkan surat pemberhentian dengan cara tidak baik, tanpa etika sama sekali. Yang anehnya lagi, jika memang saya diberhentikan, silahkan nama saya dikeluarkan dari homebase dan jangan pernah menjual-jual nama saya dalam segala kegiatan kampus,” ungkapnya.
Dr. Rian Saputra menguraikan, dirinya sempat menerima surat peringatan dari pihak kampus UKB.
“Terhitung dalam satu minggu saya menerima surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sekaligus. Alasannya sendiri, menurut pihak kampus karena saya melakukan pelanggaran, tidak memakai baju seragam, tidak mengikuti kegiatan kampus,dan mengajar Strata 1 namun memakai gedung Strata 2, sangat lucu apakah ini termasuk pelanggaran berat, sehingga saya harus diberhentikan secara sepihak,” jelas Rian. (ANA)
Komentar