SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kerusakan televisi merek Polytron yang telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum membuahkan hasil. Proses mediasi dinyatakan jalan buntu dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Romi Sinatra, SH, MH tersebut digelar pada Selasa (16/12/2025). Namun hingga sidang berakhir, para pihak belum mencapai kesepakatan perdamaian, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda mediasi selama satu pekan ke depan.
Dalam perkara ini, Yaprudin Zakaria bertindak sebagai penggugat melawan Polytron Service Center Palembang selaku Tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai Tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai Tergugat III.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan bahwa agenda mediasi sejatinya bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai.
“Pada prinsipnya, hari ini sudah ada poin-poin yang kami ajukan untuk disepakati. Namun dari pihak tergugat, baik tergugat I, II, maupun tergugat III, melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan poin apa pun yang dapat disepakati,” ujarnya.
Meski demikian, para pihak sepakat untuk menunda mediasi selama satu minggu guna memberi ruang pembahasan lanjutan.
Supriadi menegaskan bahwa hak konsumen telah dijamin oleh undang-undang, termasuk hak memperoleh barang yang layak dan bergaransi. Menurutnya, produsen wajib memberikan penjelasan produk serta jaminan mutu atas barang elektronik yang dijual.
“Ini bukan seperti membeli makanan ringan yang setelah dibeli lalu berubah teksturnya menjadi tanggung jawab konsumen. Produk elektronik memiliki standar dan garansi yang wajib dipenuhi oleh produsen,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, televisi milik kliennya yang menjadi objek gugatan baru digunakan selama tiga bulan, namun tiba-tiba rusak dan mati total. Ironisnya, klaim garansi justru ditolak dengan alasan kerusakan akibat kesalahan konsumen.
“Bagaimana mungkin kerusakan di dalam unit elektronik diklaim sebagai kesalahan konsumen? Ini yang kami gugat. Bahkan sudah ada dua konsumen lain yang mengadu kepada kami dengan kasus serupa—TV Polytron rusak dan garansi tidak berlaku,” ungkap Supriadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gugatan perdata ini merupakan bagian dari perjuangan perlindungan hak konsumen. Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga berencana menempuh langkah hukum pidana terhadap perusahaan Polytron, baik cabang Palembang maupun service center.
“Kami akan melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan,” tegasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga akan berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, serta melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Dinas Perdagangan.
“Kami akan meminta penghentian izin dan peredaran produk Polytron, khususnya televisi sejenis dengan yang kami gugat. Produk ini patut diduga gagal produksi dan produsen wajib bertanggung jawab, minimal dengan menarik produk sejenis dari pasaran,” jelasnya. (ANA)

















