SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat melakukan tindakan pidana Korupsi dalam Kasus Gratifikasi Dana Comite SMA 19,Mantan Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel , Edi Kurniawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2024).
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat dipersidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa selama 1 minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022.
Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam tindakan pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Comite SMA 19 sebesar Rp 20.500.000. (ANA)
Komentar