Gratifikasi Dana Komite SMA 19, Eks Kabid Investigasi Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat melakukan tindakan pidana Korupsi dalam Kasus Gratifikasi Dana Comite SMA 19,Mantan Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel , Edi Kurniawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2024).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999   tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan  ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat dipersidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa selama 1 minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.

Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022.

Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam tindakan pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Comite SMA 19 sebesar Rp 20.500.000. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru