Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster Senilai Rp24 Miliar, Polisi Amankan 13 Tersangka

- Redaksi

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (1/12/2021), melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.

Didampingi petugas dari Polres Banyuasin, Polda Sumsel melakukan penggeledahan di rumah tersebut karena dijadikan tempat penampungan benih Lobster ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 153.450 ekor Benur senilai Rp24,420 miliar. Tidak hanya itu, polisi juga turut menangkap 13 pelaku di beberapa lokasi berbeda.

“Terbongkarnya tempat penampungan benih Lobster ilegal ini bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu. Setelah itu kita langsung lakukan penelusuran,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, Kamis (2/12/2021).

Menurut Barly, setelah mendatangi lokasi, polisi mendapati adanya benih lobster. Di lokasi tersebut, polisi turut melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Dari sini, kemudian dilakukan pengembangan. Sehingga menangkap 11 pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda, termasuk di Palembang.

“Awalnya saat kita hendak lakukan penangkapan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Namun semuanya berhasil kita tangkap dan kita bawa ke Polda Sumsel,” katanya.

Dikatakan Barly, bahwa tempat penampungan sementara benih Lobster tersebut terdiri dari dua buah rumah yang berdampingan. Rencananya benih Lobster ini akan di kirim ke beberapa daerah tujuan.

“Lokasi pemesanan baby Lobster masih akan kita lakukan pengembangan, termasuk berapa lama mereka beroperasi juga akan kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Barly menjelaskan, nantinya benih Lobster ini akan langsung dilepas liarkan ke habitatnya melalui Balai Besar Budidaya Kementerian Kelautan Bandar Lampung.

“Dengan penangkapan ini kita berharap agar dapat tersosialisasi ke masyarakat jika penyelundupan benih Lobster itu dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, seorang tersangka mengatakan ia mendapat upah hingga Rp400 ribu. “Tugas saya hanya memindahkan (benih Lobster) ke tempat penampungan,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB