Gerebek Gudang BBM Oplosan, Polisi Amankan Satu Tersangka dan 5 Ton Pertalite

- Redaksi

Senin, 1 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan penggrebekkan yang diduga gudang pembuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berjenis Pertalite yang beroperasi di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung.

Dalam penggerebakan ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial M. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti sebanyak 5 ton BBM jenis Pertalite beserta sebuah pewarna diduga kuat dijadikan bahan pewarna oplosan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Tersangka M sendiri disinyalir baru satu Minggu berada di Kayuagung.

“Untuk penelitian lebih lanjut Polres OKI akan meminta uji laboratorium terkait BBM oplosan ini dan juga akan menyelidiki lebih lanjut berasal dari mana,” jelasnya, Minggu (31/12/2023).

Lanjut Kapolres OKI, untuk Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 54 junto pasal 28 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang bunyinya setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM akan disanksi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolres OKI mengimbau, terkait BBM jangan tergiur harga murah. Sebab, BBM tersebut diduga oplosan dan akan merusak mesin kendaraan. Kapolres OKI mengatakan untuk tidak segan-segan melapor bila terjadi tindak pidana di wilayah hukumnya. Laporan diterima selama 24 jam. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
‎Diduga Ada Kios Tak Sesuai Peruntukan, Pemkab OKI Gandeng Kejaksaan Tertibkan Pasar Shopping Kayuagung
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:44 WIB

‎Diduga Ada Kios Tak Sesuai Peruntukan, Pemkab OKI Gandeng Kejaksaan Tertibkan Pasar Shopping Kayuagung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru