SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam, melakukan penggeledahan terhadap Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam, Jum’at (15/8/2025). Pantauan di lapangan, penggeledahan yang pimpin langsung Kajari Muhammad Pakaja, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pranomo, berlangsung kurang lebih 5 jam.
Berdasarkan siaran pers Kajari Kota Pagar Alam dengan nomor : PR-11/L.6.18/DEK.1/08/2025 bahwa penggeledahan merupakan tindak lanjut terkait perkara dugaan tindak pidana lorupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak Rp.1.491.562.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sementara potensi Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 760.332.282,53 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen).
Penggelesahan tersebut atas perintah dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025.
“Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud. Pelaksanaan Penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” terang Kajari Pagar Alam. (ANA)

















