Gelapkan Uang Perusahaan Rp34 Juta, Dina Efiana Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Dina Efiana, saat mendengarkan putusan majelis hakim  di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Dina Efiana, saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Parmatomi SH, menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Dina Efiana binti Sulyadin, dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Radja Promosi Untuk Negeri Cabang Palembang.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (10/11/2025) di ruang sidang utama PN Palembang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dina Efiana binti Sulyadin dengan penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Parmatomi, saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa yang bekerja sebagai admin sales sejak November 2022 dengan gaji Rp2,5 juta per bulan, menyelewengkan uang hasil pembayaran pelanggan dengan cara meminta agar pembayaran dilakukan ke rekening pribadinya di Bank BCA nomor 1150791304.

Kecurangan itu terbongkar setelah Supervisor perusahaan, Widrian Pratama bin Zul Kodri, melakukan pengecekan piutang dan menemukan sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening perusahaan. Dari hasil audit internal pada 13 September 2024, diketahui terdakwa tidak menyetorkan uang pelanggan dengan total kerugian mencapai Rp34.480.500.

Salah satu pelanggan, Istiqomah binti Sobri dari usaha Cisti Coffee, mengaku telah membayar pesanan ke rekening pribadi terdakwa. Setelah dikonfirmasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi serta membantu orang tuanya yang sedang sakit.

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru