Gelapkan Uang Perusahaan Rp34 Juta, Dina Efiana Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Dina Efiana, saat mendengarkan putusan majelis hakim  di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Dina Efiana, saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Parmatomi SH, menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Dina Efiana binti Sulyadin, dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Radja Promosi Untuk Negeri Cabang Palembang.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (10/11/2025) di ruang sidang utama PN Palembang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dina Efiana binti Sulyadin dengan penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Parmatomi, saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa yang bekerja sebagai admin sales sejak November 2022 dengan gaji Rp2,5 juta per bulan, menyelewengkan uang hasil pembayaran pelanggan dengan cara meminta agar pembayaran dilakukan ke rekening pribadinya di Bank BCA nomor 1150791304.

Kecurangan itu terbongkar setelah Supervisor perusahaan, Widrian Pratama bin Zul Kodri, melakukan pengecekan piutang dan menemukan sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening perusahaan. Dari hasil audit internal pada 13 September 2024, diketahui terdakwa tidak menyetorkan uang pelanggan dengan total kerugian mencapai Rp34.480.500.

Salah satu pelanggan, Istiqomah binti Sobri dari usaha Cisti Coffee, mengaku telah membayar pesanan ke rekening pribadi terdakwa. Setelah dikonfirmasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi serta membantu orang tuanya yang sedang sakit.

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru