SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang menyeret nama Evy Lamarya binti Umar akhirnya berujung vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, yang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa Evy Lamarya binti Umar, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil bagi korban serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah tersandung perkara hukum sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU Fachri, SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tim kuasa hukum terdakwa, Aulia Zahra, SH, MH dan rekan, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Tentunya kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa terkait langkah hukum berikutnya,” ujar Aulia, saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026), melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari urusan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo milik saksi Ni Luh Putu Sunadiasih.
Pada 2017, setelah sertifikat dipecah menjadi enam bagian, salah satu sertifikat SHM No. 9375 seluas 172 m² diserahkan oleh rekannya Nazwan Zauhari bin M. Zen (yang telah menjalani hukuman dalam perkara terpisah) kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian mengajak saksi Karnatun ke kantor Notaris Mulkan Rasuwan, SH, M.Kn, dengan mengaku sebagai utusan saksi Putu. Terdakwa selanjutnya:
Membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) pada 25 Februari 2019,Membuat Akta Jual Beli di PPAT Merliansyah, SH M.Kn,Melakukan balik nama sertifikat atas namanya,
Menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman Rp200 juta di Bank Sumsel Babel melalui Akta Hak Tanggungan No. 299 Tahun 2019.
Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Ni Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian Rp275 juta.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Idil, SH MH menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada waktu berikutnya. (ANA)

















