SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi ancaman kekerasan yang membuat korban mengurung diri di kamar akhirnya berujung di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M. Syukri Zen bin M. Zen (alm) dengan hukuman enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/1/2026).
Tuntutan pidana tersebut dibacakan langsung oleh JPU Muhammad Jauhari, S.H. di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, SH. MH., dalam agenda pembacaan tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan memaksa orang lain disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Syukri Zen selama enam bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
JPU mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki Lorong Bakti Nomor 2110, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban Patmawati, M.Kes binti Zulkifli melalui sambungan telepon. Dalam cekcok tersebut, terdakwa sempat melontarkan ancaman sebelum akhirnya mendatangi rumah korban menggunakan mobil pribadinya.
Setibanya di lokasi, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Merasa terancam, korban bersama saksi Merlin bergegas masuk ke kamar dan mengunci pintu. Namun amarah terdakwa memuncak. Ia mengambil balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter dan mencoba mendobrak pintu kamar korban sebanyak dua kali sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Upaya tersebut gagal karena pintu ditahan dari dalam. Terdakwa kemudian menunggu di dalam rumah sekitar 30 menit, sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, hingga perkara ini bergulir ke persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. (ANA)

















