Gedor Pintu Sambil Ancam Bunuh, M. Syukri Zen Dituntut 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa M. Syukri Zen yang mengikuti persidangan secara daring, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa M. Syukri Zen yang mengikuti persidangan secara daring, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi ancaman kekerasan yang membuat korban mengurung diri di kamar akhirnya berujung di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M. Syukri Zen bin M. Zen (alm) dengan hukuman enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/1/2026).

Tuntutan pidana tersebut dibacakan langsung oleh JPU Muhammad Jauhari, S.H. di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, SH. MH., dalam agenda pembacaan tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan memaksa orang lain disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Syukri Zen selama enam bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

JPU mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki Lorong Bakti Nomor 2110, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Kasus ini bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban Patmawati, M.Kes binti Zulkifli melalui sambungan telepon. Dalam cekcok tersebut, terdakwa sempat melontarkan ancaman sebelum akhirnya mendatangi rumah korban menggunakan mobil pribadinya.

Setibanya di lokasi, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Merasa terancam, korban bersama saksi Merlin bergegas masuk ke kamar dan mengunci pintu. Namun amarah terdakwa memuncak. Ia mengambil balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter dan mencoba mendobrak pintu kamar korban sebanyak dua kali sambil melontarkan ancaman pembunuhan.

Upaya tersebut gagal karena pintu ditahan dari dalam. Terdakwa kemudian menunggu di dalam rumah sekitar 30 menit, sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, hingga perkara ini bergulir ke persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru