SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Eka Pratiwi (34), warga Lorong Peraturan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kiri dan memar di kening kiri.
Ini lantaran Eka sudah jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sahnya sendiri inisial AR (35). Tak terima perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut, Eka pun terpaksa membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (24/7/2025).
Ditemui usai membuat laporan, Eka mengatakan, peristiwa penganiayaan dalam keluarga yang termasuk dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya itu, terjadi pada Kamis (24/7/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia bersama suaminya sedang berada di rumah.
Di mana, menurut Eka, kejadian yang dialaminya berawal ketika suaminya AR baru saja pulang ke rumah setelah pergi selama 2 hari. Saat itu suaminya pulang ke rumah tanpa membawa uang.
“Saya itu saya mau minta uang untuk belanja, tapi dia tidak bawa uang setelah 2 hari pergi dari rumah,” katanya, pada Kamis (24/7/2025).
Karena tak diberi uang, diakui Eka, dirinya pun bilang kepada AR untuk dijual kan saja rumah yang mereka tempati. “Tapi dia malah marah, dan kami ribut mulut. Setelah itu dia langsung memukul muka saya, terkena pelipis mata dan kening sebelah kiri,” ungkapnya.
Eka juga mengaku, dirinya sudah dua kali dianiaya oleh suaminya tersebut, dimana penganiayaan itu terjadi tidak lain karena masalah ekonomi.
“Ini sudah yang kedua kalinya, sekarang saya sudah tidak tahan lagi, jadi saya laporkan dia ke polisi, harapan dia ditangkap,” tuturnya.
Sementara, untuk laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ANA)

















