Gara-gara Ini, Mata dan Kening Eka Memar Dianiaya Suami

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Eka Pratiwi (34), warga Lorong Peraturan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kiri dan memar di kening kiri.

Ini lantaran Eka sudah jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sahnya sendiri inisial AR (35). Tak terima perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut, Eka pun terpaksa membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (24/7/2025).

Ditemui usai membuat laporan, Eka mengatakan, peristiwa penganiayaan dalam keluarga yang termasuk dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya itu, terjadi pada Kamis (24/7/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia bersama suaminya sedang berada di rumah.

Di mana, menurut Eka, kejadian yang dialaminya berawal ketika suaminya AR baru saja pulang ke rumah setelah pergi selama 2 hari. Saat itu suaminya pulang ke rumah tanpa membawa uang.

“Saya itu saya mau minta uang untuk belanja, tapi dia tidak bawa uang setelah 2 hari pergi dari rumah,” katanya, pada Kamis (24/7/2025).

Karena tak diberi uang, diakui Eka, dirinya pun bilang kepada AR untuk dijual kan saja rumah yang mereka tempati. “Tapi dia malah marah, dan kami ribut mulut. Setelah itu dia langsung memukul muka saya, terkena pelipis mata dan kening sebelah kiri,” ungkapnya.

Eka juga mengaku, dirinya sudah dua kali dianiaya oleh suaminya tersebut, dimana penganiayaan itu terjadi tidak lain karena masalah ekonomi.

“Ini sudah yang kedua kalinya, sekarang saya sudah tidak tahan lagi, jadi saya laporkan dia ke polisi, harapan dia ditangkap,” tuturnya.

Sementara, untuk laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB