Gara-gara Ini, Mata dan Kening Eka Memar Dianiaya Suami

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Eka Pratiwi (34), warga Lorong Peraturan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kiri dan memar di kening kiri.

Ini lantaran Eka sudah jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sahnya sendiri inisial AR (35). Tak terima perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut, Eka pun terpaksa membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (24/7/2025).

Ditemui usai membuat laporan, Eka mengatakan, peristiwa penganiayaan dalam keluarga yang termasuk dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya itu, terjadi pada Kamis (24/7/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia bersama suaminya sedang berada di rumah.

Di mana, menurut Eka, kejadian yang dialaminya berawal ketika suaminya AR baru saja pulang ke rumah setelah pergi selama 2 hari. Saat itu suaminya pulang ke rumah tanpa membawa uang.

“Saya itu saya mau minta uang untuk belanja, tapi dia tidak bawa uang setelah 2 hari pergi dari rumah,” katanya, pada Kamis (24/7/2025).

Karena tak diberi uang, diakui Eka, dirinya pun bilang kepada AR untuk dijual kan saja rumah yang mereka tempati. “Tapi dia malah marah, dan kami ribut mulut. Setelah itu dia langsung memukul muka saya, terkena pelipis mata dan kening sebelah kiri,” ungkapnya.

Eka juga mengaku, dirinya sudah dua kali dianiaya oleh suaminya tersebut, dimana penganiayaan itu terjadi tidak lain karena masalah ekonomi.

“Ini sudah yang kedua kalinya, sekarang saya sudah tidak tahan lagi, jadi saya laporkan dia ke polisi, harapan dia ditangkap,” tuturnya.

Sementara, untuk laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44. Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru