Gara-gara Antre Pasar Murah, Dua IRT Terancam Bui 2 Bulan

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua ibu rumah tangga, Ida Susanti binti M. Baharudin dan Aprilia Susanti binti Kemis, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Afrizal Hady, SH MH, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU Kasus ini bermula dari antrean panjang di pasar murah yang digelar di halaman Masjid Jamik, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Kamis (20/3/2025). Awalnya suasana berjalan tertib, hingga terjadi adu mulut antara terdakwa Ida Susanti dan seorang warga bernama Leni binti Marzuki (alm).

Pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian. Dalam kondisi ricuh, Ida bersama Aprilia diduga menarik rambut dan mencakar wajah korban, hingga menyebabkan luka lecet di pipi kanan.

Hal ini diperkuat oleh hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru