SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua ibu rumah tangga, Ida Susanti binti M. Baharudin dan Aprilia Susanti binti Kemis, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Afrizal Hady, SH MH, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaan JPU Kasus ini bermula dari antrean panjang di pasar murah yang digelar di halaman Masjid Jamik, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Kamis (20/3/2025). Awalnya suasana berjalan tertib, hingga terjadi adu mulut antara terdakwa Ida Susanti dan seorang warga bernama Leni binti Marzuki (alm).
Pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian. Dalam kondisi ricuh, Ida bersama Aprilia diduga menarik rambut dan mencakar wajah korban, hingga menyebabkan luka lecet di pipi kanan.
Hal ini diperkuat oleh hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu. (ANA)

















