Gara-gara Antre Pasar Murah, Dua IRT Terancam Bui 2 Bulan

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua ibu rumah tangga, Ida Susanti binti M. Baharudin dan Aprilia Susanti binti Kemis, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Afrizal Hady, SH MH, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU Kasus ini bermula dari antrean panjang di pasar murah yang digelar di halaman Masjid Jamik, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Kamis (20/3/2025). Awalnya suasana berjalan tertib, hingga terjadi adu mulut antara terdakwa Ida Susanti dan seorang warga bernama Leni binti Marzuki (alm).

Pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian. Dalam kondisi ricuh, Ida bersama Aprilia diduga menarik rambut dan mencakar wajah korban, hingga menyebabkan luka lecet di pipi kanan.

Hal ini diperkuat oleh hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru