Gaji Dipotong Namun Rumah Tetap Dilelang, ASN di Muba Gugat Bank Plat Merah

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara penggugat Novel Suwa SH. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara penggugat Novel Suwa SH. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, ‎‎PALEMBANG – Seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melayangkan gugatan perdata terhadap salah satu bank plat merah ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin (23/06/2025).

‎‎Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan ASN asal Musi Banyuasin itu, dia merasa tidak terima rumahnya tetap dilelang pihak bank, meski gaji pokoknya juga terus dikuras.

‎ASN tersebut adalah MR (48), warga Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Dia melayangkan gugatan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti. ‎Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (05/06/2025).

‎‎Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, selain salah satu bank plat merah sebagai tergugat 1, MR juga menggugat Kantor Cabang bank tersebut di Sekayu, KPKNL Palembang, dan OJK Sumsel. ‎Di mana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar Rp1,1 miliar, sebagai kerugian yang dialami MR.

‎‎Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa menjelaskan, alasan kliennya menggugat lantaran tergugat I yang hingga kini masih menguras gaji pokok, dan segala macam insentif  tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.

‎”Ya meski terus melakukan pemotongan, bank plat merah Sumsel itu, tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik klien saya yang merupakan agunan,” jelasnya.

‎”Tak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank. Akibat pemotongan gaji klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran,” terang Novel.

‎‎Awalnya, MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan pihak bank tidak bermasalah, namun tanpa disangka, dia justru menerima surat eksekusi lelang terhadap anggunannya.

‎Kata Novel, aset kliennya itu diketahui dilelang pihak bank setelah pihaknya menerima surat eksekusi lelang dari KPKNL Palembang. ‎”Hingga saat ini status aset klien kami masih berproses lelang,” imbuhnya.

‎Novel mengaku, hari ini, Senin (23/06/2025), pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri Palembang dalam rangka memenuhi panggilan relaas.

‎‎”Hari ini kita masukan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/06) akan disidangkan,” ucap Novel.

‎Sementara itu dari pihak bank yang saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut mengatakan, akan dicek dulu apa benar ada gugatan yang masuk.

“Kami cek dulu ya, karena objeknya ada di Muba,” ujar salah satu pejabat bank yang enggan namanya dan jabatannya disebutkan. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB