Gagal Pesta Sabu, Nelayan Asal Banyuasin Kini Diadili di Meja Hijau

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sulaiman duduk dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Sulaiman duduk dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malam pesta sabu yang digelar di sebuah pondok kawasan Sungai Batang, Kabupaten Banyuasin, berakhir tragis bagi Sulaiman. Nelayan asal Banyuasin itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, setelah ditangkap Tim Polairud Sungai Batang, pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Polairud. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ade Sumitra. Sementara Jaksa Penuntut Umum Hera Ramadona diwakili jaksa pengganti, Agung.

Dalam persidangan, saksi dari Polairud mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di sebuah pondok di tepi Sungai Batang. Polisi pun segera bergerak melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Saat digerebek, kami menemukan satu bong, satu timbangan digital, serta sabu di dalam dompet terdakwa. Tiga orang lainnya sempat melarikan diri dengan menjebol dinding pondok,” ujar saksi, saat memberikan keterangan dipersidangan, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,4 gram sabu, telepon genggam, serta alat hisap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sulaiman mengaku membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Lukman, yang kini masuk dalam daftar target operasi (TO) pihak kepolisian.

Sebagian sabu digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu. “Terdakwa membeli sabu bersama tiga rekannya untuk dipakai bersama. Tapi saat penggerebekan, hanya terdakwa yang tertangkap,” tambah saksi.

Atas perbuatannya, Sulaiman bin Jahri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjual narkotika golongan I jenis sabu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru