Gagal Pesta Sabu, Nelayan Asal Banyuasin Kini Diadili di Meja Hijau

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sulaiman duduk dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Sulaiman duduk dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malam pesta sabu yang digelar di sebuah pondok kawasan Sungai Batang, Kabupaten Banyuasin, berakhir tragis bagi Sulaiman. Nelayan asal Banyuasin itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, setelah ditangkap Tim Polairud Sungai Batang, pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Polairud. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ade Sumitra. Sementara Jaksa Penuntut Umum Hera Ramadona diwakili jaksa pengganti, Agung.

Dalam persidangan, saksi dari Polairud mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di sebuah pondok di tepi Sungai Batang. Polisi pun segera bergerak melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Saat digerebek, kami menemukan satu bong, satu timbangan digital, serta sabu di dalam dompet terdakwa. Tiga orang lainnya sempat melarikan diri dengan menjebol dinding pondok,” ujar saksi, saat memberikan keterangan dipersidangan, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,4 gram sabu, telepon genggam, serta alat hisap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sulaiman mengaku membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Lukman, yang kini masuk dalam daftar target operasi (TO) pihak kepolisian.

Sebagian sabu digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu. “Terdakwa membeli sabu bersama tiga rekannya untuk dipakai bersama. Tapi saat penggerebekan, hanya terdakwa yang tertangkap,” tambah saksi.

Atas perbuatannya, Sulaiman bin Jahri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjual narkotika golongan I jenis sabu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru