Gagal Pesta Sabu, Nelayan Asal Banyuasin Kini Diadili di Meja Hijau

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sulaiman duduk dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Sulaiman duduk dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malam pesta sabu yang digelar di sebuah pondok kawasan Sungai Batang, Kabupaten Banyuasin, berakhir tragis bagi Sulaiman. Nelayan asal Banyuasin itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, setelah ditangkap Tim Polairud Sungai Batang, pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Polairud. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ade Sumitra. Sementara Jaksa Penuntut Umum Hera Ramadona diwakili jaksa pengganti, Agung.

Dalam persidangan, saksi dari Polairud mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di sebuah pondok di tepi Sungai Batang. Polisi pun segera bergerak melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Saat digerebek, kami menemukan satu bong, satu timbangan digital, serta sabu di dalam dompet terdakwa. Tiga orang lainnya sempat melarikan diri dengan menjebol dinding pondok,” ujar saksi, saat memberikan keterangan dipersidangan, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,4 gram sabu, telepon genggam, serta alat hisap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sulaiman mengaku membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Lukman, yang kini masuk dalam daftar target operasi (TO) pihak kepolisian.

Sebagian sabu digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu. “Terdakwa membeli sabu bersama tiga rekannya untuk dipakai bersama. Tapi saat penggerebekan, hanya terdakwa yang tertangkap,” tambah saksi.

Atas perbuatannya, Sulaiman bin Jahri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjual narkotika golongan I jenis sabu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB