Fitriyanti Gugat Empat Pihak, Minta Lelang Tanah di Kebun Bunga Dibatalkan Pengadilan

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Fitriyanti, Kgs H Akhmad Tabrani, SH, saat menghadiri sidang gugatan perlawanan terkait pembatalan lelang tanah Kebun Bunga di PN Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum Fitriyanti, Kgs H Akhmad Tabrani, SH, saat menghadiri sidang gugatan perlawanan terkait pembatalan lelang tanah Kebun Bunga di PN Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang gugatan perlawanan (plawan) perkara perdata Nomor 314/Pdt.Plw/2025/PN Plg yang diajukan oleh Fitriyanti, terhadap empat pihak tergugat.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fatimah, SH, MH. Dalam perkara ini, Fitriyanti menunjuk Kgs H Akhmad Tabrani, SH sebagai kuasa hukumnya.

Adapun para tergugat terdiri dari Ratu Irawan, ST, MM, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Tina Francisco, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya.

Gugatan ini diajukan terkait sengketa objek tanah dan bangunan di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, setelah munculnya risalah lelang dengan pemenang Ratu Irawan. Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan mengabulkan perlawanan secara keseluruhan serta menyatakan dirinya sebagai Pelawan yang baik dan benar.

Selain itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan Risalah Lelang Nomor 107/04.02/2025-01 tanggal 9 April 2025 atas nama pemenang lelang Ratu Irawan, ST, MM tidak sah dan batal demi hukum, serta menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan KPKNL Palembang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Fitriyanti juga meminta agar PN Palembang menunda atau menangguhkan proses eksekusi yang terdaftar dengan Nomor Register 15/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam petitumnya, ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim, yaitu masih dalam tahap mediasi.

Sementara itu, Fitriyanti melalui kuasa hukumnya,Kgs H Akhmad Tabrani, SH, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, proses mediasi belum menemukan titik temu antara Penggugat dan para Tergugat.

“Maka dari itu, mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu tahap mediasi,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).

Tabrani berharap, dalam sidang mediasi berikutnya, pemenang lelang Ratu Irawan, ST, MM dapat hadir sehingga perkara ini dapat menemukan kejelasan serta titik temu.

“Dengan hadirnya Ratu Irawan, kami berharap dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian dalam gugatan ini,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru