Fakta Mengejutkan di Sidang Perdana Korupsi PMI, Fitrianti Agustinda Gugat Cerai Dedi Sipriyanto

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fitrianti Agustinda seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Fitrianti Agustinda seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023, Selasa (30/9/2025), diwarnai fakta mengejutkan.

Mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengungkapkan, bahwa dirinya telah resmi menggugat cerai sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dipimpin majelis hakim Masrianti SH MH. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Fitrianti bersama Dedi diduga menyalahgunakan dana BPPD PMI dan merugikan negara lebih dari Rp4 miliar.

Meski begitu, perhatian publik justru tertuju pada pernyataan Fitrianti mengenai gugatan cerai terhadap Dedi. Fakta ini mengejutkan, mengingat keduanya selama ini dikenal kompak dalam memimpin organisasi kemanusiaan tersebut.

Penasihat hukum Fitrianti, Ahmad Taufan Sudirjo, membenarkan langkah hukum kliennya. “Benar, Ibu Fitrianti telah menggugat cerai terdakwa Dedi Sipriyanto. Bahkan beliau juga melaporkan Dedi ke Polda Sumsel terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan berulang kali,” ujarnya.

Menurut Taufan, dugaan perselingkuhan itu bahkan terjadi ketika Fitri masih ditahan dalam perkara PMI. “Ibu Fitri sudah tidak bisa menoleransi lagi. Karena itu, beliau meminta agar perkara ini diproses secara hukum,” tambahnya.

Selain urusan rumah tangga, Taufan juga menyinggung strategi pembelaan. Ia menyebut pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Banyak kebijakan di PMI dilakukan oleh pengurus, termasuk Pak Dedi dan bendahara. Ibu Fitri selaku Ketua lebih banyak menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota saat itu,” jelasnya.

Fitrianti juga membantah adanya kerugian negara Rp4 miliar sebagaimana dakwaan JPU. Menurutnya, sejumlah pengeluaran justru berasal dari dana pribadi.

“Contohnya karangan bunga atas nama PMI yang sifatnya mendadak, itu diganti langsung oleh Ibu Fitri. Fakta ini akan kami buktikan di persidangan,” tegas kuasa hukum. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru