Erni Maiti Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan di sidang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan di sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Erni Maiti binti Lukita (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,555 gram.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat, SH MH. itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yesi Imelda,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Erni Maiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erni Maiti selama 7 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (18/9/2025).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 10 paket sabu dan tas selempang biru dimusnahkan, sementara uang tunai Rp300 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba dirampas untuk negara.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Super Semar Lorong Mulia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Pada 27 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan Erni Maiti yang saat itu membawa sebuah tas selempang berisi 10 paket sabu dengan berat total 9,555 gram. Dari penggeledahan, polisi juga menyita uang Rp300 ribu, yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan narkoba.

Erni kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut, hingga akhirnya menjalani persidangan dan divonis oleh PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru