Enam Terdakwa Kasus Judi Dadu Kuncang Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keenam terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Keenam terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus perjudian Dadu Kucang, enam terdakwa yakni Takdir, Eka Setiawati, M. Zulfikri, Rudi, Heru, dan Aton Safei, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, melalui Jaksa pengganti M Agung Anugrah SH, dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/3/2025).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa mendapat izin dengan sangaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian. Sehingga atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menyatukan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Takdir, Eka Setiawati,M. Zulfikri , Rudi, Heru, dan Aton Safei, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, keenam terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, tempatnya pada 14 November 2024, para terdakwa sedang melakukan pemain dan mengadakan permainan judi jenis dadu kuncang di halaman rumah  di Jalan Rimba Kemuning Lorong Buyut Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut akhirnya para terdakwa berhasil diamankan Tim anggota kepolisian Polda Sumsel.

Dari penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah piring dan 2 (dua) lembar banner perjudian jenis dadu kuncang dan uang sebesar Rp3 juta. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB