SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus perjudian Dadu Kucang, enam terdakwa yakni Takdir, Eka Setiawati, M. Zulfikri, Rudi, Heru, dan Aton Safei, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, melalui Jaksa pengganti M Agung Anugrah SH, dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/3/2025).
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa mendapat izin dengan sangaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian. Sehingga atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menyatukan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Takdir, Eka Setiawati,M. Zulfikri , Rudi, Heru, dan Aton Safei, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, keenam terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, tempatnya pada 14 November 2024, para terdakwa sedang melakukan pemain dan mengadakan permainan judi jenis dadu kuncang di halaman rumah di Jalan Rimba Kemuning Lorong Buyut Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut akhirnya para terdakwa berhasil diamankan Tim anggota kepolisian Polda Sumsel.
Dari penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 2 (dua) buah piring dan 2 (dua) lembar banner perjudian jenis dadu kuncang dan uang sebesar Rp3 juta. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar