Empat Terdakwa Korupsi Batang Hari Sembilan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum897 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jalan Puntodewo Yogyakarta, divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut juah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana untuk terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati, dituntut JPU dengan pidana masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eti Mulyati dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar putusan majelis hakim Efriyanto SH MH terlebih dahulu menjelaskan hal hal memberatkan dan hal-hal meringankan.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Lanjut hakim Ketua, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Derita Kurniati, terdakwa II Nesti Wibowo, Terdakwa III Zurike Takarada dan terdakwa IV Eti Mulyati dangan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/11/2024).

Selain di pidana penjara oleh majelis hakim para terdakwa juga dibebankan membayar membayar denda Rp 150 juta  dengan subsider 4 bulan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, empat terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Dalam dakwaan, modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

Sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Padahal sejak pendirian bangunan Asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan. (ANA)

    Komentar