SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hermansyah alias Eman Layo (35), berhasil ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2024. Pria asal Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi buronan Polisi, karena terjerat sejumlah kasus kriminal.
Eman Layo diamankan tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang, di salah satu hotel di Palembang, pada Senin (21/7/2025). Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan upaya penegakkan hukum terhadap tersangka Eman Layo. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, saat ungkap kasus.
Aditya mengatakan, ada dua laporan Polisi yang melibatkan Eman Layo. Kasus pertama adalah terkait penyerangan di tempat hiburan malam Darma Agung (DA), Kecamatan Sukarami pada Minggu (1/12/2024). Saat itu, ia menusuk korban M. Theo (30) dan sempat mengarahkan tembakan kepadanya meski meleset.
Setelah tujuh bulan menjadi DPO, namanya kembali dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Kali ini, kata Aditya, ia menjadi terlapor dalam kasus penyiraman cuko para atau air keras di Kecamatan Gandus Palembang, pada Sabtu (5/7/2025).
“Ada 2 LP yang melibatkan tersangka. Yang bersangkutan merupakan pelaku (penyiraman) air keras dan kepemilikan senpira saat ribut di THM Darma Agung tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, Eman Layo juga sempat digadang-gadang terlibat dalam kasus pembacokan pengantin di Palembang pada Minggu (11/5) lalu. Namun, Aditya membantah berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Sampai saat ini, tersangka tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain (kasus pembacokan pengantin),” jelasnya.
Sebelumnya, Hermansyah alias Eman Layo (35), buronan kasus penyiraman air keras dan diduga salah satu pembacokan calon pengantin saat hendak akad nikah, di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan Eman merupakan salah satu pelaku yang buron dalam kasus penyiraman air keras terhadap korban, Muhammad Junaidi (40) di kawasan Gandus, Palembang, beberapa waktu lalu.
“Iya, pelakunya (Eman) tertangkap (oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang),” kata Nandang dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk senpira dan tiga butir amunisi serta tiga unit Handphone. (ANA)


















