Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Dana PMI Palembang Lanjut ke Pokok Perkara

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PMI Palembang, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Masrianti SH MH, Selasa (21/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PMI Palembang, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Masrianti SH MH, Selasa (21/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023.

Kedua terdakwa yakni Fitrianti Agustinda, mantan Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, majelis menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima. Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Masrianti, saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Tipikor Palembang, Selasa (21/10/2025).

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini. “Ada 99 orang saksi yang tercantum dalam berkas perkara dan surat dakwaan, Yang Mulia,” jawab JPU di hadapan majelis hakim.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli papan bunga, dua unit mobil, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Pada tahun 2020, terdakwa Fitrianti diduga membeli mobil Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka Rp115,9 juta dan cicilan Rp22,48 juta per bulan, yang seluruhnya dibayarkan menggunakan dana PMI. Mobil tersebut dipakai untuk keperluan pribadi hingga lunas pada Maret 2022.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta yang juga dibayar dari dana PMI. Mobil diterima pada Oktober 2023 dan dilunasi pada November 2024 dengan total pembayaran mencapai Rp321,8 juta.

Kedua mobil itu tidak pernah tercatat sebagai aset resmi UTD PMI Palembang. Selain itu, terdapat pula sejumlah pengeluaran lain seperti papan bunga, publikasi, bantuan sosial, serta belanja rumah tangga yang dianggap tidak sesuai ketentuan penggunaan dana.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, UTD PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun pengelolaannya dinilai tidak transparan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru