Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Lanjut ke Pokok Perkara

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim membacakan putusan sela terhadap empat terdakwa di Persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (13/4/2026)

Saat majelis hakim membacakan putusan sela terhadap empat terdakwa di Persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (13/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (13/4/2026).

Keempat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, tidak mengajukan eksepsi.

Dalam amar putusan sela, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

“Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2011 hingga 2024 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kredit disebut tetap disalurkan meskipun tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.

Selain itu, para pejabat terkait juga diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

JPU juga memaparkan adanya ketidaksesuaian luas lahan yang signifikan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal hanya mencatat 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektare.

“Perbedaan tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp92 miliar,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB