Eksepsi Dinilai Sentuh Pokok Perkara, JPU Siapkan Tanggapan Pekan Depan

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH ditemui di PN Palembang, selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH ditemui di PN Palembang, selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan telah memasuki dan menyentuh pokok perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025).

Menurut Abdul Harris, secara substansi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, namun juga telah menyinggung materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya sudah menyentuh pokok perkara. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap akan menanggapi eksepsi tersebut sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun dan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

“Terhadap eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan secara resmi dalam persidangan sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” tegas Abdul Harris.

Lebih lanjut, Abdul Harris menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan persidangan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, terdakwa H Halim didakwa telah menguasai lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp127 miliar.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Musi Banyuasin menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa H Halim. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru