Eksepsi Dinilai Sentuh Pokok Perkara, JPU Siapkan Tanggapan Pekan Depan

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH ditemui di PN Palembang, selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH ditemui di PN Palembang, selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan telah memasuki dan menyentuh pokok perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025).

Menurut Abdul Harris, secara substansi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, namun juga telah menyinggung materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya sudah menyentuh pokok perkara. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap akan menanggapi eksepsi tersebut sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun dan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

“Terhadap eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan secara resmi dalam persidangan sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” tegas Abdul Harris.

Lebih lanjut, Abdul Harris menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan persidangan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, terdakwa H Halim didakwa telah menguasai lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp127 miliar.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Musi Banyuasin menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa H Halim. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB