Eksepsi Dinilai Sentuh Pokok Perkara, JPU Siapkan Tanggapan Pekan Depan

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH ditemui di PN Palembang, selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH ditemui di PN Palembang, selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan telah memasuki dan menyentuh pokok perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025).

Menurut Abdul Harris, secara substansi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, namun juga telah menyinggung materi pembuktian yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada prinsipnya sudah menyentuh pokok perkara. Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap akan menanggapi eksepsi tersebut sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim telah memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun dan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

“Terhadap eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan secara resmi dalam persidangan sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” tegas Abdul Harris.

Lebih lanjut, Abdul Harris menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan persidangan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, terdakwa H Halim didakwa telah menguasai lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp127 miliar.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Musi Banyuasin menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa H Halim. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru