Eksekusi Lahan, PH Termohon: Sertifikat Musi Banyuasin, Kok PN Palembang Bisa Sidang?

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi lahan tanah dan bangunan di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 036 RT 005, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Kamis (12/10/2023).

Pantauan di lapangan, eksekusi tersebut dihadiri Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang dan pihak Termohon Eksekusi M, Ali Azhar Bin M, A Rivai dan Edy Suryanto serta pihak Pemohon Ny Farida, Lurah Talang betutu, pihak PLN dan sejumlah pihak gabungan aparat kepolisian.

Namun sebelum dilaksanakan eksekusi pihak Termohon Eksekusi melalui tim kuasa hukumnya M Fikri SH,menjelaskan duduk perkara yang terjadi di lokasi eksekusi.

Pada 21 agustus 2023 telah dilaksanakan konstatering. Dari hasil konstatering tersebut luas lahan pemohon Eksekusi 65.897 m2 dalam posita Pemohon Eksekusi Luas 71, 535 m2 artinya dalam konstatering/pencocokan sudah jelas tidak cocok dari segi ukuran dan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan mengadili  berdasarkan UU nomor 3 tahun 2009 perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Divonis 12 Tahun Penjara, Rian 'Sumpah Pocong' Ajukan Banding

“Pasal 56 ayat (1) terkait pasal 33 ayat (1) huruf a. Antara pengadilan di lingkungan peradilan  yang satu dengan pengadilan di lingkup pengadilan lainnya. Kalau kita melihat sertifikat nomor 1899 Desa Talang Kelapa 1899 Kabupaten Musi Banyuasin secara kompetensi kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.

“Akan tetapi persoalan ini yang aneh menurut kami dalam sertifikat ini masih tertulis Musi Banyuasin, Banyuasin 1 perwakilan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin, dan kami memiliki contoh sertifikat pembanding tahun 1976 wilayah hukumnya Musi Banyuasin yang telah teregister di BPN kota Palembang,” terang M Fikri saat menerangkan sebelum eksekusi.

Lebih lanjut pihaknya mempertanyakan surat tanah dari wilayah Musi Banyuasin yang dilakukan registrasi di BPN Kota Palembang, bisa disidang ke PN Palembang. Di lokasi Fikri kembali menegaskan tentang UU nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun  1985.

Jelas disitu secara tegas pasal 56 terkait pasal 33 kewenangan mengadili  yuridiksinya di Musi Banyuasin kok bisa diadili di PN Kota Palembang kan gak nyambung dan Aneh Kami melihat perkara ini.

Baca Juga :  Divonis 3 Tahun Penjara, Jango Ajukan Banding

“Tapi secara putusan mereka memang menang kami tidak bantah ,cuma lucu putusan ini kok bisa Musi Banyuasin digugat di PN Palembang dan bisa menang ada apa ini ? ini dugaan kami di dalam perkara ini kami menilai ada dugaan mafia tanah,” ungkap dia.

Sekali lagi Fikri menuturkan untuk perkara tersebut pihaknya sudah membuat surat sampai ke Presiden RI untuk ditindak lanjuti permasalahan ini.

Sementara itu kuasa hukum pihak Pemohon Sulastri didampingi rekan advokat dilokasi menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak Termohon kembali menjelaskan perkara awal.

“Tanah ini berpekara dari tahun 2006 perkara pidana pada saat perkara pidana Ali Azhar menjualkan tanah tanpa hak itu sudah diukur  oleh orang BPN Kota Palembang pengembalian batas , 2016 kami juga melaporkan secara pidana ke polda karena ada pengerusakan pengerukan tanah ini itupun sudah diukur ulang oleh irang BPN Kota Palembang,” terangnya.

Baca Juga :  Jual Aset Pemkab Muara Enim, Eks Kades Gunung Megang Luar Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Sambungnya, terakhir pada saat kostetring kemarin BPN kota Palembang yang turun. Jadi dari mana mengatakan bahwa sertifikat itu tidak teregister tidak mungkin PN Palembang melaksanakan  kalau itu tidak ter register.

Kemudian dijelaskannnya kembali bahwa perkara tersebut sudah banyak dilakukan upaya hukum dari awal hingga sekarang oleh Edi Suryanto dari PN Palembang, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang,Mahkama Agung (MA).

“Peninjauan Kembali (PK) dia gugat ulang ke PK hingga Kasasi selalu menyatakan salah objek salah objek,” ungkap dia saat dikonfirmasi di lokasi.

Tetapi kita pada saat sidang di PN Palembang membawa saksi ahli dari BPN dan warkahnya ada tertulis bahwa itu sertifikat  Musi Banyuasin dan sudah dipindahkan di Palembang dan sudah berulang ulang dijaminkan ke pihak bank.

“Intinya setrtifikat klien kita sudah teregister di kota palembang  boleh kalian tanya ke petugas BPN kalau soal kapannya saya lupa tapi kemarin pas ukur  ulang konstetring itu,” tegas dia. (ANA)

    Komentar