Divonis 3 Tahun Penjara, Jango Ajukan Banding

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika, terdakwa Rendra Antoni alias Jango divonis hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman vonis tersebut dibacakan majelis hakim ketua Sahlan Efendi dihadapan terdakwa Rendra Antoni alias Jango dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hj Nurmala di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/10/2023).

Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango sebesar Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango dipimpin Hj Nurmala saat diwawancarai menegaskan dalam waktu dekat akan mengajukan memori banding.

“Terhadap putusan tersebut tadi klien kami dihadapan majelis hakim sudah menegaskan banding. Jadi walaupun dari beberapa pertimbangan tadi yang kita dengar harta kekayaan klien kita berupa rumah dan mobil Inova dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini terdakwa,” ujar Nurmalah.

Nurmalah menjelaskan, pertimbangan untuk banding bahwa dari awal pihaknya mengatakan harta benda yang dibeli itu bukan hasil dari kejahatan narkotika tetapi dari hasil proyek dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.

“Jadi karena klien kami masih dinyatakan bersalah dan sebagian harta yang bisa dikembalikan, maka karena itu kami akan banding sesuai kehendak dari terdakwa. Secepatnya akan kami serahkan memori banding,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terbaru