SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika, terdakwa Rendra Antoni alias Jango divonis hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman vonis tersebut dibacakan majelis hakim ketua Sahlan Efendi dihadapan terdakwa Rendra Antoni alias Jango dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hj Nurmala di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/10/2023).
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango sebesar Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango dipimpin Hj Nurmala saat diwawancarai menegaskan dalam waktu dekat akan mengajukan memori banding.
“Terhadap putusan tersebut tadi klien kami dihadapan majelis hakim sudah menegaskan banding. Jadi walaupun dari beberapa pertimbangan tadi yang kita dengar harta kekayaan klien kita berupa rumah dan mobil Inova dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini terdakwa,” ujar Nurmalah.
Nurmalah menjelaskan, pertimbangan untuk banding bahwa dari awal pihaknya mengatakan harta benda yang dibeli itu bukan hasil dari kejahatan narkotika tetapi dari hasil proyek dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
“Jadi karena klien kami masih dinyatakan bersalah dan sebagian harta yang bisa dikembalikan, maka karena itu kami akan banding sesuai kehendak dari terdakwa. Secepatnya akan kami serahkan memori banding,” jelasnya. (ANA)

















