Divonis 3 Tahun Penjara, Jango Ajukan Banding

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika, terdakwa Rendra Antoni alias Jango divonis hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman vonis tersebut dibacakan majelis hakim ketua Sahlan Efendi dihadapan terdakwa Rendra Antoni alias Jango dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hj Nurmala di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/10/2023).

Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango sebesar Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango dipimpin Hj Nurmala saat diwawancarai menegaskan dalam waktu dekat akan mengajukan memori banding.

“Terhadap putusan tersebut tadi klien kami dihadapan majelis hakim sudah menegaskan banding. Jadi walaupun dari beberapa pertimbangan tadi yang kita dengar harta kekayaan klien kita berupa rumah dan mobil Inova dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini terdakwa,” ujar Nurmalah.

Nurmalah menjelaskan, pertimbangan untuk banding bahwa dari awal pihaknya mengatakan harta benda yang dibeli itu bukan hasil dari kejahatan narkotika tetapi dari hasil proyek dengan 96 alat bukti surat dan 12 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.

“Jadi karena klien kami masih dinyatakan bersalah dan sebagian harta yang bisa dikembalikan, maka karena itu kami akan banding sesuai kehendak dari terdakwa. Secepatnya akan kami serahkan memori banding,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru