Jual Aset Pemkab Muara Enim, Eks Kades Gunung Megang Luar Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Debi Irawan dan Bastari, dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/10/2023).

Keduanya didakwa telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim, berupa jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Pitriadi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

“Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas Truba Bara Banyu Enin (PT TBBE) periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT TBBE tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan para terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.868.468.610.99,” urai Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

JPU Kejari Muara Enim dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Kemudian majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara yakni, Risnandar mantan Pj Sekda Muara Enim, Arya Munandar Kabid Aset BPKAD, Sobirin Kabag Pembangunan Setda Muara Enim, Indiana Kasubag Umum Dinas PUPR, Aprisandi Kabid Jalan dan Jembatan PUPR dan Fadilah Fikri Kasi Penetapan Hak BPN Muara Enim. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru