Eksekusi Aset Hotel Barlian Disorot, Tina Fransisco Pertanyakan Proses di PN Palembang

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tina Fransisco bersama tim kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gandy Yudha SH saat ditemui di PN Palembang, Senin (6/4/2026)

Tina Fransisco bersama tim kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gandy Yudha SH saat ditemui di PN Palembang, Senin (6/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Polemik eksekusi aset Hotel Barlian di kawasan KM 9 Palembang kembali mencuat. Tina Fransisco bersama tim kuasa hukumnya, Lani dan Febri Gandy Yudha, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk meminta kejelasan terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026.

Kedatangan Tina ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang bertujuan mempertanyakan proses hukum atas aset miliknya yang sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang tersebut diketahui difasilitasi oleh Bank BRI Sriwijaya dan dimenangkan oleh Ratu Irawan.

Usai pertemuan,Tina menjelaskan Saya sangat kecewa dengan penjelasan dari pihak pengadilan. Saya diminta untuk menerima dulu proses eksekusi, baru nanti menunggu hasil gugatan. Bagi saya ini membingungkan dan tidak adil, karena perkara saya masih berjalan tapi eksekusi tetap dilakukan,” ujar Tina.

“Kalau seperti ini, di mana letak keadilannya? Saya merasa dipaksa menerima sesuatu sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tambahnya.

“Saya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Saya siap melapor ke DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, bahkan KPK. Saya ingin keadilan ditegakkan berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.saat di temui di PN Palembang Senin (6/4/2026).

Lanjut Tina,Saya juga mempertimbangkan untuk melakukan audiensi langsung, karena ini bukan hanya soal saya, tapi juga soal sistem yang menurut saya bermasalah,” lanjut Tina.

“Soal administrasi juga kacau. Saya dituduh tidak hadir mediasi, padahal undangan saya terima di hari yang sama saat waktunya sudah lewat. Bagaimana saya bisa hadir?” katanya.

“Saya juga mempertanyakan nilai lelang aset saya. Sisa utang saya masih lebih dari Rp4 miliar, tapi dilelang hanya sekitar Rp3,2 miliar, padahal nilai aset itu bisa lebih dari Rp10 miliar,” ungkapnya.

“Saat saya coba klarifikasi ke pihak bank, saya seperti dipingpong. Tidak ada satu pun yang bisa memberikan penjelasan, bahkan saya tidak berhasil menemui pihak yang menangani lelang,” tutup Tina.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru