Eksekusi Aset Hotel Barlian Disorot, Tina Fransisco Pertanyakan Proses di PN Palembang

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tina Fransisco bersama tim kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gandy Yudha SH saat ditemui di PN Palembang, Senin (6/4/2026)

Tina Fransisco bersama tim kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah SH dan Febri Gandy Yudha SH saat ditemui di PN Palembang, Senin (6/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID Polemik eksekusi aset Hotel Barlian di kawasan KM 9 Palembang kembali mencuat. Tina Fransisco bersama tim kuasa hukumnya, Lani dan Febri Gandy Yudha, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk meminta kejelasan terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026.

Kedatangan Tina ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang bertujuan mempertanyakan proses hukum atas aset miliknya yang sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang tersebut diketahui difasilitasi oleh Bank BRI Sriwijaya dan dimenangkan oleh Ratu Irawan.

Usai pertemuan,Tina menjelaskan Saya sangat kecewa dengan penjelasan dari pihak pengadilan. Saya diminta untuk menerima dulu proses eksekusi, baru nanti menunggu hasil gugatan. Bagi saya ini membingungkan dan tidak adil, karena perkara saya masih berjalan tapi eksekusi tetap dilakukan,” ujar Tina.

“Kalau seperti ini, di mana letak keadilannya? Saya merasa dipaksa menerima sesuatu sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tambahnya.

“Saya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Saya siap melapor ke DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, bahkan KPK. Saya ingin keadilan ditegakkan berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.saat di temui di PN Palembang Senin (6/4/2026).

Lanjut Tina,Saya juga mempertimbangkan untuk melakukan audiensi langsung, karena ini bukan hanya soal saya, tapi juga soal sistem yang menurut saya bermasalah,” lanjut Tina.

“Soal administrasi juga kacau. Saya dituduh tidak hadir mediasi, padahal undangan saya terima di hari yang sama saat waktunya sudah lewat. Bagaimana saya bisa hadir?” katanya.

“Saya juga mempertanyakan nilai lelang aset saya. Sisa utang saya masih lebih dari Rp4 miliar, tapi dilelang hanya sekitar Rp3,2 miliar, padahal nilai aset itu bisa lebih dari Rp10 miliar,” ungkapnya.

“Saat saya coba klarifikasi ke pihak bank, saya seperti dipingpong. Tidak ada satu pun yang bisa memberikan penjelasan, bahkan saya tidak berhasil menemui pihak yang menangani lelang,” tutup Tina.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Diduga Iri Tak Diterima Kerja, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Berita Terbaru