Eks Karyawan Menangkan Gugatan PHI, Perusahaan Kontruksi Ini Wajib Bayar Pesangon

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat Mustofa Adam melalui kuasa hukum LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MH MSI. (Photo: Hermansyah)

Penggugat Mustofa Adam melalui kuasa hukum LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MH MSI. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palembang, mengabulkan gugatan atas nama penggugat Mustofa Adam melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, terhadap tergugat PT Ratri Sampana.

‎‎Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Chandra Gautama SH MH, mengadili, menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya.

‎‎”Menghukum tergugat membayar kepada penggugat kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah Rp270.508.388,00,” bunyi Amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Rabu 16 Juli 2025.

Sementara itu penggugat Mustofa Adam melalui kuasa hukum LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MH MSI,mengatakan bahwa

kemarin pihaknya memenangkan gugatan perdata antara PT Ratri Sempana yang beralamat di Jalan Letkol Iskandar yang bergerak di bidang alat berat.

‎‎”hari ini putusan sidang PHI, hasilnya memuaskan membuktikan ada rasa keadilan kepada buruh ataupun karyawan yang terdzalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja” kata Novel Kamis (17/7/2025).

‎Ia menyampaikan, dalam putusan tersebut hakim juga mengabulkan penggugat untuk seluruhnya, tapi sebagaian yang kita dikabulkan oleh majelis hakim.

‎”PT Ratri wajib untuk membayar, apabila tidak membayar dalam waktu tertentu, untuk upaya banding kami tetap menjalankan putusan PN Palembang,” tuturnya.

‎Seperti apa perkaranya?

‎‎M Novel Suwa SH MM Msi bercerita kliennya Mustafa Adam bekerja di PT Ratri Sempana sebagai staff kantor do perusahaan yang bergerak sebagai penyedia alat berat untuk kontruksi selama 4 tahun.

‎Mustafa Adam dipecat sebelah pihak oleh perusahaannya di tahun 2022. Meski begitu dia tidak pernah pesangon dari tempatnya bekerja.

‎Hingga akhirnya, Mustafa Adam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PHI terhadap perusahaan tempatnya bekerja di April lalu.

‎”PHK yang dilakukan tergugat ini batal demi hukum karena tidak prosedural karena tidak ada kesalahan dari penggugat,” sebut novel.

‎”Perusahaan ini sering memindahkan ke subcon untuk menghindari ppkwtt, “tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru