Eks Kades Tanjung Dalam Dituntut 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH, MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB