Eks Kades Tanjung Dalam Dituntut 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH, MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru