Eks Kades Tanjung Dalam Dituntut 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH, MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB