Eks Kades Tanjung Dalam Dituntut 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rp362 Juta

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Sidang dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat menuntut mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat, SH, MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp362 juta.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB