SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pemeriksaan administrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terpidana dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas memori PK dari pemohon, Kamis (26/10/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, terlihat Alex Noerdin pemohon peninjauan kembali, menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara tim penasehat hukum Alex Noerdin dan penuntut umum hadir langsung dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Alex Noerdin dari Kantor Hukum K & K Advocat, Wardaya SH MH menjelaskan, sesuai sidang bahwa pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali dikarenakan ada Novum atau bukti baru.
“Kita mengajukan PK ini pastinya ada novum dan memang ada alasan-alasan lain. Sidang pemeriksaan administrasi tadi adalah tanggapan penuntut umum atas memori PK yang kita ajukan,” ujar Wardaya, saat diwawancarai seusai sidang di PN Palembang.
Wardaya menjelaskan, dengan telah diajukan permohonan peninjauan kembali, pihaknya berharap agar menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung.
“Agenda pemeriksaan administrasi di PN Palembang ini sudah selesai. Karena pemeriksaan pokok materinya ada di Mahkamah Agung, kita berharap memori peninjauan kembali yang sudah diajukan ini, agar menjadi pertimbangan majelis hakim pada Mahkamah Agung,” jelasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin. (ANA)
Komentar