Kedapatan Ambil 6 Paket Ekstasi Berisi 500 Butir Pil, Slamet Dituntut 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan sedang ambil ekstasi enam bungkus plastik bening berisi 500 butir tablet warna coklat logo Mitsubishi, terdakwa Slamet Riyadi dituntut Jaksa Pidana Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Dede Muhammad Yasin, melalui JPU Penganti, dihadapan majelis hakim ketua Sahlan Effendi dalam aidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/10/2023).

Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menerima menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Sebagaimana yang telah didakwakan  dalam dakwaan kesatu pasal 114 Ayat (2) UU RI no.35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet Apriyadi dengan pidana penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya  kejadian bermula saat yerdakwa Selamet di suruh Ardi (DPO) untuk mengambil ekstasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu,Kecamatam Seberang Ulu I Kota Palembang dengan menggunakan Sepeda Motor.

Kemudian terdakwa menunggu dilokasi tersebut tepatnya di Tuguh Patung KB, Kemudian tim kepolisian Polda Sumsel (Penyamaran) melihat terdakwa Selamet disuruh-suruh oleh Adi (DPO) di lokasi.

Selanjutnya terdakwa Selamet menerima 1 (satu) buah kardus warna coklat, setelah menerima terdakwa menaruh kardus tersebut diatas spidometer motor yang terdakwa bawa.

Lalu saat terdakwa Selamet ingin melintas  terdakwa Selamet dihadang oleh tim kepolisian dan dilokasi dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan 6 bungkus yang berisikan 500 butir kemudian terdakwa segera dibawa ke Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB