Kedapatan Ambil 6 Paket Ekstasi Berisi 500 Butir Pil, Slamet Dituntut 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan sedang ambil ekstasi enam bungkus plastik bening berisi 500 butir tablet warna coklat logo Mitsubishi, terdakwa Slamet Riyadi dituntut Jaksa Pidana Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Dede Muhammad Yasin, melalui JPU Penganti, dihadapan majelis hakim ketua Sahlan Effendi dalam aidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/10/2023).

Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menerima menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Sebagaimana yang telah didakwakan  dalam dakwaan kesatu pasal 114 Ayat (2) UU RI no.35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet Apriyadi dengan pidana penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya  kejadian bermula saat yerdakwa Selamet di suruh Ardi (DPO) untuk mengambil ekstasi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu,Kecamatam Seberang Ulu I Kota Palembang dengan menggunakan Sepeda Motor.

Kemudian terdakwa menunggu dilokasi tersebut tepatnya di Tuguh Patung KB, Kemudian tim kepolisian Polda Sumsel (Penyamaran) melihat terdakwa Selamet disuruh-suruh oleh Adi (DPO) di lokasi.

Selanjutnya terdakwa Selamet menerima 1 (satu) buah kardus warna coklat, setelah menerima terdakwa menaruh kardus tersebut diatas spidometer motor yang terdakwa bawa.

Lalu saat terdakwa Selamet ingin melintas  terdakwa Selamet dihadang oleh tim kepolisian dan dilokasi dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan 6 bungkus yang berisikan 500 butir kemudian terdakwa segera dibawa ke Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB