Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Ahli BPKP: Dua Terdakwa Lakukan Dua Penyimpangan

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyimpangan, pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut  Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/10/2023).

Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Poppy Rahmat Daulay memberi keterangannya terkait keahliannya.

Dalam salah satu poin keterangan ahli, Poppy Rahmat  Daulay mengatakan berdasarkan penelusurannya ada dua penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa ke majelis hakim.

“Sesuai laporan audit apa yang anda temukan sebagai ahli dalam audit dokumen-dokumen tersebut?,” tanya hakim ke ahli.

“Ada dua penyimpangan yang mulia terhadap kedua terdakwa. Penyimpangan pertama antara Direktur Utama dan Kepala Keuangan ada kerjasama tidak sehat. Untuk penyimpangan kedua,keduanya merekayasa bukti menjadi piutang untuk kepentingan pribadi,” jawab ahli.

Sebelumnya, majelis hakim mempertanyakan kepada ahli terkait pelaksanaan penelusuran uang tersebut.

“Siapa yang menarik? Kemana uang tersebut? Ditelusuri tidak?,” tanya hakim.

“Sesuai dengan BAP bukti uang yang masuk itu, saudara Bukti Oktaria ada dilaporan kami yang masuk yang tanda tangan cek saudara Laurencus Sianipar ada kerjasama tidak sehat kalau cara kelola perusahaan yang baik tidak pernah menngguakan cek,” terang Popy.

Setelah mendengarkan keterangan ahli tersebut, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge yang akan dihadirkan oleh masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

kedua Terdakwa  dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB