Edarkan Sabu, Rafik Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rafik dalam kasus peredaran narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/9/2025).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, Desmilita SH, dan Misrianti SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim Ketua Samuel Ginting SH MH menegaskan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Meski demikian, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa dan pengakuannya selama persidangan.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat terdakwa menerima perintah dari Asis (DPO) untuk menemui Rizki (DPO). Dari Rizki, terdakwa mendapat satu paket sabu ukuran sedang untuk diantarkan.

Keesokan harinya, 15 Mei 2025, Rizki kembali memberikan 10 paket sabu kepada terdakwa di pinggir Lorong Pudak, Kelurahan Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Paket tersebut kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dan dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali.

Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, saat menunggu pembeli, terdakwa disergap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ia sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat bruto 5,35 gram (netto 1,849 gram) di saku celana terdakwa. Polisi juga menyita 1 unit timbangan digital merek CHQ serta 2 bal plastik klip transparan sebagai barang bukti. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru