SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rafik dalam kasus peredaran narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/9/2025).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, Desmilita SH, dan Misrianti SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Ketua Samuel Ginting SH MH menegaskan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Meski demikian, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa dan pengakuannya selama persidangan.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat terdakwa menerima perintah dari Asis (DPO) untuk menemui Rizki (DPO). Dari Rizki, terdakwa mendapat satu paket sabu ukuran sedang untuk diantarkan.
Keesokan harinya, 15 Mei 2025, Rizki kembali memberikan 10 paket sabu kepada terdakwa di pinggir Lorong Pudak, Kelurahan Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Paket tersebut kemudian dibawa ke sebuah gubuk kosong dan dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali.
Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, saat menunggu pembeli, terdakwa disergap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ia sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat bruto 5,35 gram (netto 1,849 gram) di saku celana terdakwa. Polisi juga menyita 1 unit timbangan digital merek CHQ serta 2 bal plastik klip transparan sebagai barang bukti. (ANA)

















