SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Nur Anisa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Ichsan Syahputra, SH melalui Jaksa pengganti Muhammad Jauhari, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2025), di hadapan majelis hakim Parmatomi, SH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Anisa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Rabu, 2 Juli 2025, di rumahnya di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1,465 gram, 1 timbangan digital, 6 plastik klip kecil, 1 sekop sabu dari pipet plastik, serta uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu.
Sebelumnya, terdakwa membeli sabu seharga Rp1,1 juta dari seorang pria bernama Rendi (DPO) di kawasan Lorong Cek Latah, 36 Ilir, Gandus. Barang tersebut kemudian dipaketkan ulang untuk dijual kembali kepada pembeli lain.
Setelah penangkapan, terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. (ANA)

















