Edarkan Sabu, Nur Anisa Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nur Anisa, duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Nur Anisa, duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Nur Anisa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Ichsan Syahputra, SH melalui Jaksa pengganti Muhammad Jauhari, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2025), di hadapan majelis hakim Parmatomi, SH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Anisa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Rabu, 2 Juli 2025, di rumahnya di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1,465 gram, 1 timbangan digital, 6 plastik klip kecil, 1 sekop sabu dari pipet plastik, serta uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu.

Sebelumnya, terdakwa membeli sabu seharga Rp1,1 juta dari seorang pria bernama Rendi (DPO) di kawasan Lorong Cek Latah, 36 Ilir, Gandus. Barang tersebut kemudian dipaketkan ulang untuk dijual kembali kepada pembeli lain.

Setelah penangkapan, terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru