Edarkan Sabu, Nur Anisa Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nur Anisa, duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Nur Anisa, duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Nur Anisa, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Ichsan Syahputra, SH melalui Jaksa pengganti Muhammad Jauhari, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2025), di hadapan majelis hakim Parmatomi, SH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Anisa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Rabu, 2 Juli 2025, di rumahnya di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1,465 gram, 1 timbangan digital, 6 plastik klip kecil, 1 sekop sabu dari pipet plastik, serta uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu.

Sebelumnya, terdakwa membeli sabu seharga Rp1,1 juta dari seorang pria bernama Rendi (DPO) di kawasan Lorong Cek Latah, 36 Ilir, Gandus. Barang tersebut kemudian dipaketkan ulang untuk dijual kembali kepada pembeli lain.

Setelah penangkapan, terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru