SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 40.51 gram, terdakwa Firdaus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Palembang, Jauhari SH, melalui Jaksa pengganti, Desi Arsen SH, dihadapan majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (11/9/2025).
Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa firdaus telah telah terbukti bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Firdaus diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan, dan memerintah terdakwa agar tetap ditahan,“ ujar JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh tim reserse polrestabes Palembang pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB di Halaman masjid Al Hikmah di Jalan Tanah Merah kel. Demang lebar daun Kec. IB I Kota Palembang.
Di mana pada saat itu terdakwa di amankan oleh tim reserse polrestabes Palembang ketika terdakwa duduk sambil menunggu pembeli.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis shabu yang beratnya 98,34 gram dan 100 butir pil Ekstasi dengan berat 40.51 gram.
Namun Pada saat ditanyakan terkait barang bukti tersebut terdakwa menjelaskan bahwa benar barang tersebut miliknya, yang didapat dari orang Saudara Angga (belum tertangkap) , kemudian selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung di amankan di polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

















