Edarkan Sabu 5,52 Gram, Aji dan Evan Divonis 7,5 Tahun

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus narkotika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus narkotika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada dua terdakwa kasus narkotika, Aji Yusuf Saputra bin Zulkarnain dan Evan Febriansyah bin Rivai Nawari.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Palembang, Selasa (4/11/2025), Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arief SH MH menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur hukum sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita Sari SH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Yusuf Saputra dan terdakwa Evan Febriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar hakim ketua, saat bacakan amar putusannya di persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 5,52 gram, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop pipet. Barang haram itu diketahui diperoleh Aji dari Evan, yang sebelumnya membeli sabu tersebut dari seorang bernama Hasan (DPO).

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baik jaksa maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru