Edarkan Sabu 5,52 Gram, Aji dan Evan Divonis 7,5 Tahun

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus narkotika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus narkotika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada dua terdakwa kasus narkotika, Aji Yusuf Saputra bin Zulkarnain dan Evan Febriansyah bin Rivai Nawari.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Palembang, Selasa (4/11/2025), Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arief SH MH menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur hukum sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita Sari SH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Yusuf Saputra dan terdakwa Evan Febriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar hakim ketua, saat bacakan amar putusannya di persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 5,52 gram, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop pipet. Barang haram itu diketahui diperoleh Aji dari Evan, yang sebelumnya membeli sabu tersebut dari seorang bernama Hasan (DPO).

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baik jaksa maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru