Edarkan Sabu 5,52 Gram, Aji dan Evan Divonis 7,5 Tahun

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus narkotika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus narkotika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (4/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada dua terdakwa kasus narkotika, Aji Yusuf Saputra bin Zulkarnain dan Evan Febriansyah bin Rivai Nawari.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Palembang, Selasa (4/11/2025), Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arief SH MH menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur hukum sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita Sari SH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Yusuf Saputra dan terdakwa Evan Febriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar hakim ketua, saat bacakan amar putusannya di persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 5,52 gram, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop pipet. Barang haram itu diketahui diperoleh Aji dari Evan, yang sebelumnya membeli sabu tersebut dari seorang bernama Hasan (DPO).

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baik jaksa maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru