SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang kedapatan edarkan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 49,135 gram, ahirnya divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara.
Dari pantauan di persidangan, terdakwa tuti dihadirkan langsung dipersidangan sedangkan dua terdakwa Azha dan Novi Aulia dihadirkan secara online.
Dalam Amar putusan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sehingga atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Arzan,Tuti,Novi oleh kerana itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (5/8/2025).
Diketahui dalam persidangan sebelumnya bahwa tiga terdakwa dituntut oleh JPU kejati Sumsel Mardiana Delima SH dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 milliar subsidier 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU bahwa tiga terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian Reserse polda sumsel pada 21 April 2024 di Andes yang berada di Jalan Sekayu Lubuk Linggau Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.yaitu dengan cara undercover buy.
Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 49,135 gram.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

















