Edarkan Sabu 49,135 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Salah satu terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang kedapatan edarkan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 49,135 gram, ahirnya divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara.

Dari pantauan di persidangan, terdakwa tuti dihadirkan langsung dipersidangan sedangkan dua terdakwa Azha dan Novi Aulia dihadirkan secara online.

Dalam Amar putusan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa  melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap  tiga terdakwa yaitu Arzan,Tuti,Novi oleh kerana itu dengan pidana penjara  masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (5/8/2025).

Diketahui dalam persidangan sebelumnya bahwa tiga terdakwa dituntut oleh JPU kejati Sumsel Mardiana Delima SH dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 milliar subsidier 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU bahwa tiga terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian Reserse polda sumsel pada 21 April 2024 di Andes yang berada di Jalan Sekayu Lubuk Linggau Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.yaitu dengan cara undercover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 49,135 gram.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB