Edarkan Sabu 49,135 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Salah satu terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang kedapatan edarkan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 49,135 gram, ahirnya divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun penjara.

Dari pantauan di persidangan, terdakwa tuti dihadirkan langsung dipersidangan sedangkan dua terdakwa Azha dan Novi Aulia dihadirkan secara online.

Dalam Amar putusan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa  melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap  tiga terdakwa yaitu Arzan,Tuti,Novi oleh kerana itu dengan pidana penjara  masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (5/8/2025).

Diketahui dalam persidangan sebelumnya bahwa tiga terdakwa dituntut oleh JPU kejati Sumsel Mardiana Delima SH dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 milliar subsidier 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU bahwa tiga terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian Reserse polda sumsel pada 21 April 2024 di Andes yang berada di Jalan Sekayu Lubuk Linggau Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.yaitu dengan cara undercover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 49,135 gram.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB