Edarkan Sabu 2,251 Gram, Tabrani Dituntut 6,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa menjalani sidang secara online. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa menjalani sidang secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran Kedapatan edarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti  2,251 gram, terdakwa Tabrani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang secara online, Rabu (21/5/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tabrani telah terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tabrani. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6  bulan penjara serta denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Jum’at, 27 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa diberitahu istrinya Dessy Ratna Sari (DPO) bahwa ada orang yang hendak mememesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp 1 juta 700 ribu.

Mengetahui hal tersebut, kemudian Dessy (DPO) menyuruh terdakwa pergi ke rumah Mamat (DPO) untuk mengambil barang di Jalan Ali Gatmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera tepatnya di TOKO PARFUME.

Namun setiba di lokasi tersebut, saudara mamat belum ada dilokasi, tak lama kemudian akhirnya saudara mamat (DPO) mendatangi terdakwa dan saudara Heri (DPO) dengan membawa 1 bungkusan plastik transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,251 gram, setelah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa saudara mamat (DPO) pergi dari tempat tersebut.

Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr Heri (DPO) langsung menemui pembeli (angggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli).

Namun ketika hendak menyerahkan narkotika tersebut terdakwa berhasil ditangkap. Sedangkan Heri (DPO) berhasil melarikan diri. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB