Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Banyuasin Terancam Hukuman Berat

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlin bin Alpian, terdakwa kasus peredaran obat keras tanpa izin edar, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Perlin bin Alpian, terdakwa kasus peredaran obat keras tanpa izin edar, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat Perlin bin Alpian (25), warga Purwosari, Kabupaten Banyuasin, berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia didakwa terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Samuel, Selasa (28/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan bahwa terdakwa mengirim 22 paket berisi ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Destro (kuning dan putih), serta Alprazolam tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi.

 “Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari dua ribu butir obat keras berbagai merek,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 436 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancamannya berupa pidana penjara belasan tahun.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian. Salah satu saksi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak J&T Express melaporkan adanya paket mencurigakan pada 21 Juli 2025.

 “Kami mendapat laporan dari pihak J&T, dan setelah diperiksa ternyata paket tersebut berisi obat keras tanpa izin edar,” kata saksi di persidangan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Perlin rutin mengirim obat keras setiap minggu setelah menerima pesanan melalui akun Facebook. Ia membeli obat-obatan tersebut dari marketplace seharga Rp70 ribu per 10 keping, lalu dijual kembali seharga Rp100 ribu.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari rekannya Reza (DPO), yang membeli barang dari akun “Bang Berto” di Jakarta.

 “Saya beli lewat Reza, barangnya dari Bang Berto. Sudah dua bulan saya jualan obat ini. Saya menyesal,” ucap Perlin, dihadapan majelis hakim PN Palembang.

Usai pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru