Edarkan Hampir 1 Kilogram Sabu, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 15 Penjara

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan secara daring untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan secara daring untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, menuntut terdakwa Saman bin Sudirman (Alm) dengan pidana 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 981,37 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sigit Subiantoro SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto,SH MH, pada Kamis (13/11/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Sigit Subiantoro, dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Senin, 4 Agustus 2025, terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Sandra (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Badrun Mamak No. 08, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Terdakwa kemudian menjemput paket tersebut dan menyimpannya dalam tas warna coklat merek Hyena, sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Sandra. Namun, saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi sabu tersebut.

Barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 981,37 gram turut diamankan petugas sebagai alat bukti. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Kristanto, SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru